Nasib keputusan MRP nomor 14 tahun 2009 terus dipantau oleh berbagai pihak terutama melalui pemberitaan pers. Pers berganti mengutip pandangan Jakarta dan sikap Tim PANSUS DPRP. Masyarakatpun kadang dibuat bingung dengan judul berita yang selalu silih berganti antara “keputusan MRP nomor 14 tahun 2009 ditolak Jakarta” dengan “PANSUS belum bertemu mendagri..”..Ada juga yang berpikir bahwa Keputusan tersebut telah ditolak melalui surat resmi. Sehingga ada yang mengatakan bahwa sebaiknya Tim PANSUS DPRP mengatakan dengan sejujurnya bahwa Mendagri menolak agar tidak membohongi rakyat.
Reaksi dari Masyarakat
Reaksi pertama kali dari masyarakat mengenai keputusan MRP muncul dari Masyarakat Adat Nusantara (MAN) Kab Keerom, ketika tanggal 6 Maret 2010 menyampaikan dukungan mereka terhadap keputusan MRP Nomor 14 Tahun 2009 kepada ketua KPU kabupaten Keerom dan KPU provinsi. Sikap mereka langsung mendapat reaksi dari tokoh intelektual kabupaten Kerom yang menyatakan bahwa keputusan tersebut belum memiliki dasar hukum serta menyangsikan bentuk dukungan MAN Kab Keerom (Bintang Papua/8/3/2010).
Demonstrasi yang diprakarsai oleh FORDEM (Forum Demokrasi Rakyat Papua Bersatu) untuk mendukung pelaksanaan keputusan MRP Nomor 14 Tahun 2010 dilakukan selama 2 hari tanggal 18 dan 19 Mei 2010. Pada demo hari kedua di halaman kantor gubernur, Gubernur provinsi Papua, Bas Suebu menemui para pendemo. Bas Suebu mengatakan bahwa semua warga negara memiliki hak yang sama namun keputusan MRP merupakan perjuangan untuk mendapatkan hak –hak politik orang asli Papua oleh karena itu sangat didukung. Gubernur menyakinkan agar sama-sama menunggu keputusan pemerintah pusat dalam bentuk PP (Peraturan Pemerintah). Selain itu, dia juga meminta koordinator demo bersama gubernur membentuk tim perumus guna mendorong aspirasi masyarakat Papua ke pemerintah.
Kelompok orang Papua sendiri yang menolak keputusan tersebut cukup beragam dan dilakukan secara terbuka seperti FORDP (Forum Papua Damai). Kelompok ini melakukan konferensi pers untuk menolak keputusan tersebut dengan alasan MRP lembaga kultur dan mengurus masalah adat dan bukan mengurus masalah politik. Mereka juga mengatakan bahwa MRP melakukan hal yang bukan urusannya sedangkan beberapa kewenangan milik MRP tidak dilakukan. Mereka berpendapat perbedaan diantara orang papua sendiri telah mengakibatkan orang Papua telah tersingkir. Sesama orang Papua juga saling mengklaim wilayah dan tidak memperbolehkan saudara dari daerah lain hidup di dalamnya, demikian ungkap ketua FORPD , Simon P Ayomi.
KNPB pun menolak dengan alasan bahwa keputusan MRP hanya dijadikan ‘bemper’dan kepentingan segelintir elit politik untuk memecah belah persatuan rakyat Papua Barat. KNPB juga memprotes isi demo dari Tim PANSUS yang mengatakan bahwa jika pemerintah Indonesia tidak mau menerima keputusan MRP biarkan rakyat Papua menuntut kemerdekaannya dan akan mengurus diri mereka sendiri.”..jangan jadikan isu Papua merdeka sebagai komoditi politik..’ujar Mako Tabuni dari KNPB.
Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) menilai keputusan MRP Nomor 14 Tahun 2009 telah mereduksi semangat demokrasi dan membuat bibit konflik baru di tanah Papua. Keputusan tersebut bisa dinilai sebagai pemicu dan mengganggu keamanan karena sangat mengejutkan public dan waktunya tidak tepat sekali. Yan Matuan, ketua BEM juga menilai kinerja MRP selama 5 tahun ini sangat buruk sekali bahkan tidak pernah menunjukkan kinerja yang sangat signifikan bagi orang asli Papua,.’…tidak mampu menjalan tugas dan wewenang untuk memproteksi, memberdayakan dan bertindak affirmative action terhadap orang hak –hak orang asli Papua…’ tandasnya.(Cepos/8/6/2010).
Penolakan juga dilakukan oleh Barisan Merah Putih (BMP) melalui ketuanya Ramses Ohee. Menurutnya menerima keputusan MRP Nomor 14 tahun 2009 sama dengan memberikan bangsa Papua merdeka. Padahal semua suku di Indonesia adalah sama. Nico Mauri sebagai ketua BMP Kota juga menolak keberadaan keputusan tersebut selanjutnya mengatakan bahwa tim PANSUS DPRP jangan cuci tangan setelah kegagalan di Jakarta dengan seolah mengatakan akan ada kerusuhan apabila k